Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan Pertama - Agaknya untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebentar lagi akan cair.
Khususnya para guru dibawah naungan Kemenag.
Untuk Triwulan Pertama persyaratan yang harus dipenuhi ada beberapa hal.
Untuk redaksi umum pencairan TPG ini pada dasarnya sama, terkait berkas-berkas yang harus dilengkapi.
Adapun redaksi khususnya, admin tidak akan menguraikan satu persatu.
Karena terkadang ditiap daerah ada berkas yang tidak sama antar daerah yang satu dengan daerah yang lain, yang harus dilengkapi.

Jadi Admin akan menyebutkan persyaratan berkas yang memang secara umum harus dilengkapi supaya TPG bisa dicairkan.
Pastinya untuk Pencairan TPG ini sudah sangat dinanti oleh semua guru yang sudah berstatus sertifikasi.
Syarat yang harus dilengkapi untuk pencairan TPG Triwulan pertama:
1. Surat Pengantar Kepala Sekolah
Syarat yang pertama adalah surat pengantar dari Kepala Sekolah yang harus dipenuhi. Ini untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan memang benar-benar mengajar di satuan pendidikan tersebut. Jadi untuk syarat ini harus dipenuhi ya teman-teman.
2. Kevalidan Status di Info GTK
Perlu di cek secara berkala untuk status di Info GTK. Karena disana akan muncul semua kriteria tentang validitas dari seorang guru tersebut.
Jadi Admin akan menyebutkan persyaratan berkas yang memang secara umum harus dilengkapi supaya TPG bisa dicairkan.
Pastinya untuk Pencairan TPG ini sudah sangat dinanti oleh semua guru yang sudah berstatus sertifikasi.
Syarat yang harus dilengkapi untuk pencairan TPG Triwulan pertama:
1. Surat Pengantar Kepala Sekolah
Syarat yang pertama adalah surat pengantar dari Kepala Sekolah yang harus dipenuhi. Ini untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan memang benar-benar mengajar di satuan pendidikan tersebut. Jadi untuk syarat ini harus dipenuhi ya teman-teman.
2. Kevalidan Status di Info GTK
Perlu di cek secara berkala untuk status di Info GTK. Karena disana akan muncul semua kriteria tentang validitas dari seorang guru tersebut.
Hal ini menyangkut terpenuhinya jumlah jam mengajar tiap minggu nya.
Yaitu minimal 24 Jam Mengajar atau Maksimal 48 Jam Mengajar.
Hal ini merupakan syarat mutlak dan tidak bisa di utak atik.
Karena seandainya kurang 1 jam mengajar dari batas minimal atau lebih 1 jam mengajar dari batas maksimal maka dipastikan TPG tersebut tidak akan dapat dicairkan.
Kemudian di Info GTK pula akan bisa dilihat status linearitas mata pelajaran yang diampu.
Apakah sesuai dengan ijazah atau tidak.
Karena apabila antara ijazah dan mata pelajaran yang diampu tidak linear maka TPG pun tidak akan bisa dicairkan.
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Untuk SPTJM bisa di download melalui operator dapodik.
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Untuk SPTJM bisa di download melalui operator dapodik.
Di Dapodik Sudah tersedia template SPTJM nya. Jadi tidak usah membuatnya secara manual dari awal.
Cukup kita mengisi saja blangko yang kosong dan membutuhkan data valid terkait guru yang bersangkutan.
4. Surat Keterangan Aktif Mengajar
Untuk Surat Keterangan Aktif Mengajar dikeluarkan oleh sekolah dengan tanda tangan Kepala Sekolah yang bersangkutan.
4. Surat Keterangan Aktif Mengajar
Untuk Surat Keterangan Aktif Mengajar dikeluarkan oleh sekolah dengan tanda tangan Kepala Sekolah yang bersangkutan.
Hal ini untuk menegaskan bahwa Guru yang bersangkutan masih aktif mengajar sampai saat dikeluarkan nya surat tersebut.
5. Bukti Daftar Hadir
Untuk daftar hadir biasanya yang diminta adalah daftar hadir dari bulan pertama sampai bulan ketiga.
5. Bukti Daftar Hadir
Untuk daftar hadir biasanya yang diminta adalah daftar hadir dari bulan pertama sampai bulan ketiga.
Karena ini adalah Triwulan Pertama maka Daftar Hadir yang akan dilengkapi adalah sejak awal Bulan Januari sampai dengan Akhir Bulan Maret.
Untuk Daftar hadir saat ini bisa menggunakan dua versi.
Yaitu ada yang Daftar Hadir versi Manual dan ada yang Daftar hadir bentuk Online.
Selanjutnya untuk berkas-berkas lain yang harus dipersiapkan adalah disesuaikan dengan daerah nya masing-masing.
Selanjutnya untuk berkas-berkas lain yang harus dipersiapkan adalah disesuaikan dengan daerah nya masing-masing.
Yang pasti silahkan untuk selalu berkoordinasi dengan instansi terkait agar semua hal terkait pencairan TPG nya bisa lancar dan tidak ada masalah.
Demikian informasi yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat.
Demikian informasi yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan Pertama Akan Segera Cair, Yuk lengkapi Berkasnya"