Semenjak mewabahnya covid19 kita semua baik siswa ataupun guru dituntut harus melaksanakan kegiatan pembelajaran melalui Daring (Dalam Jaringan) atau online.
Hal ini tentunya akan sangat banyak menemui kendala dalam proses pelaksanaannya.
Kendala yang paling utama adalah platform apa yang akan dipakai untuk melaksanakan proses kegiatan pembelajaran ini.
Maka dari itu KEMDIKBUDRISTEK akhirnya menerbitkan Surat Edaran TENTANG AKTIVASI AKUN PEMBELAJARAN SEBAGAI AKSES MASUK PLATFORM MERDEKA MENGAJAR BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.
Hal ini bisa menjadi sebuah solusi untuk para siswa dan guru untuk melaksanakan kegiatan Pembelajaran secara daring menggunakan akun belajar id tersebut.
Maka dari itu KEMDIKBUDRISTEK akhirnya menerbitkan Surat Edaran TENTANG AKTIVASI AKUN PEMBELAJARAN SEBAGAI AKSES MASUK PLATFORM MERDEKA MENGAJAR BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.
Hal ini bisa menjadi sebuah solusi untuk para siswa dan guru untuk melaksanakan kegiatan Pembelajaran secara daring menggunakan akun belajar id tersebut.
Mungkin ada yang belum tahu tentang akun belajar itu apa.
Seperti yang tercantum di website resmi belajar.id bahwa akun belajar adalah akun gmail yang menggunakan ekstensi domain belajar.id.
Sebagai contoh seperti ini, kalau akun google biasa umumnya menggunakan domain @gmail.com, namun untuk akun belajar memakai (contoh : @smp.belajar.id).
Hal ini perlu sosialisasi lebih lanjut, seperti yang disampaikan oleh pihak Kemendikbudristek bahwa
Dalam rangka mendukung pengembangan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengembangkan platform merdeka mengajar.
Hal ini perlu sosialisasi lebih lanjut, seperti yang disampaikan oleh pihak Kemendikbudristek bahwa
Dalam rangka mendukung pengembangan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengembangkan platform merdeka mengajar.
Untuk mengakses Platform Merdeka Mengajar tersebut, guru harus melakukan aktivasi Akun Pembelajaran.
Platform ini terdiri dari dari 4 (empat) fitur yaitu:
a. perangkat ajar;
b. laman kelas dan asesmen murid;
c. pelatihan mandiri dan video inspirasi; dan
d. bukti karya saya
Berkenaan dengan aktivasi akun pembelajaran tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Dinas pendidikan sesuai kewenangannya melakukan sosialisasi cara mengaktivasi akun pembelajaran kepada operator sekolah dan guru di Satuan Pendidikan, serta pengawas sekolah dengan mengacu pada
Lampiran I Surat Edaran ini. Informasi lebih lanjut mengenai aktivasi akun pembelajaran dapat mengakscs laman https:/ / bclajar.id/.
2. Dinas pendidikan sesuai kewcnangannya mcnyampaikan kcpada:
a. Operator sekolah untuk mengunduh daftar akun pembelajaran (nama akun dan kata sandi) dan membcrikannya kepada pemilik akun. yaitu guru di satuan pcndidikannya; dan
b. Guru dan pengawas sekolah untuk mengaktifkan akun pembelajaran agar dapat mengakses platform merdeka mengajar.
Tata cara penggunaan platform merdcka mengajar sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11 Surat Edaran ini.
4. Aktivasi akun pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b
diharapkan dapat disclesaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2022. Peluncuran platform merdeka mengajar akan diluncurkan pada tanggal 4 Februari 2022.
Kemudian untuk langkah-langkah dan Tata Cara untuk Mengaktifkan Akun Belajar.id tersebut bisa dicek langsung secara lengkap dengan mengunduh surat resmi nya dengan cara klik DOWNLOAD DISINI
Terima kasih dan semoga bermanfaat.
Platform ini terdiri dari dari 4 (empat) fitur yaitu:
a. perangkat ajar;
b. laman kelas dan asesmen murid;
c. pelatihan mandiri dan video inspirasi; dan
d. bukti karya saya
Berkenaan dengan aktivasi akun pembelajaran tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Dinas pendidikan sesuai kewenangannya melakukan sosialisasi cara mengaktivasi akun pembelajaran kepada operator sekolah dan guru di Satuan Pendidikan, serta pengawas sekolah dengan mengacu pada
Lampiran I Surat Edaran ini. Informasi lebih lanjut mengenai aktivasi akun pembelajaran dapat mengakscs laman https:/ / bclajar.id/.
2. Dinas pendidikan sesuai kewcnangannya mcnyampaikan kcpada:
a. Operator sekolah untuk mengunduh daftar akun pembelajaran (nama akun dan kata sandi) dan membcrikannya kepada pemilik akun. yaitu guru di satuan pcndidikannya; dan
b. Guru dan pengawas sekolah untuk mengaktifkan akun pembelajaran agar dapat mengakses platform merdeka mengajar.
Tata cara penggunaan platform merdcka mengajar sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11 Surat Edaran ini.
4. Aktivasi akun pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b
diharapkan dapat disclesaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2022. Peluncuran platform merdeka mengajar akan diluncurkan pada tanggal 4 Februari 2022.
Kemudian untuk langkah-langkah dan Tata Cara untuk Mengaktifkan Akun Belajar.id tersebut bisa dicek langsung secara lengkap dengan mengunduh surat resmi nya dengan cara klik DOWNLOAD DISINI
Terima kasih dan semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Kemdikbudristek Tentang Aktivasi Akun Belajar id untuk Siswa, Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai Akses untuk masuk Aplikasi Merdeka Belajar"