Halo teman-teman guru yang mudah-mudahan selalu diberi kesehatan dan keselaman.
Mungkin banyak diantara teman-teman semua yang masih bingung terkait permasalahan NUPTK.
Disini admin akan sedikit mengulas secara singkat tentang NUPTK yang merupakan hal penting bagi seseorang yang bekerja di sebuah Institusi Pendidikan (Sekolah) baik Negeri maupun Swasta.

Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini adalah era digital.
Termasuk sistem pengelolaan terkait data-data bidang pendidikan semua sudah by online.
Sebutlah Aplikasi dapodik (Data Pokok Pendidik) yang saat ini dipakai oleh semua sekolah di semua level sebagai wadah untuk mengelola semua hal berkaitan sekolah.
Sehingga dibutuhkan seorang tenaga operator untuk menghandle semua hal yang ada di sekolah.
Naah untuk ini adalah hal dasar yang paling penting dalam upaya pengelolaan sekolah.
Yang didalamnya masuk semua kondisi di lapangan tiap-tiap sekolah.
Mulai dari Jumlah Tenaga Pendidikan, Jumlah Siswa, Jumlah Rombel, Jumlah Ruang Kelas, hingga hal-hal terkecil yaitu kondisi masing-masing siswa terkait tinggi badan dan berat badan.
Itu semua tertuang di dalam sebuah aplikasi yang powerful yang bernama Dapodik.
Kemudian salah satu hal yang paling mendominasi dari keberadaan aplikasi ini adalah terkait adanya pencairan berbagai tunjangan yang akan diterima oleh tiap-tiap pendidik atau guru.
Sebutlah misalnya saja semacam Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang bisa disebut tunjangan Sertifikasi.
Dimana seorang guru yang akan mendapatkan Tunjangan Sertifikasi ini harus mempunyai sebuah Surat Penting.
Yaitu sebuah surat yang bernama Sertifikat Pendidik atau biasa disebut Serdik.
Yang mana seorang guru untuk mendapatkan Serdik harus menempuh sebuah program yang bernama PPG (Pendidikan Profesi Guru) atau yang dulu namanya adalah PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).
Sebuah Indikator yang membuat seorang guru mendapat gelar Guru Profesional (Gr).
Disinilah kemudian sebuah permasalahan muncul dimana pada saat ada seorang guru mendapatkan panggilan untuk mengikuti PPG salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah Harus Mempunyai NUPTK atau kepanjangannya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Sesuai dengan penjelasan Kemdikbudristek terkait dengan NUPTK yang admin kutip langsung dari sumbernya yaitu pada tautan http://gtk.data.kemdikbud.go.id/ bahwa :
“Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.”
Sampai disini sudah bisa dipahamai ya teman-teman, bahwa pada dasarnya baik GTK PNS atau pun NON PNS sebenarnya sudah mempunyai Hak untuk mendapatkan NUPTK tersebut.
Lalu seberapa pentingkah NUPTK? Kalau dibilang penting pastinya itu sangatlah penting.
Karena ibaratnya NUPTK adalah sebuh gerbang awal bagi GTK untuk bisa ikut serta di dalam program-program yang diadakan oleh Kemdikbudristek.
Selanjutnya Terkait Pengajuan NUPTK itu sendiri ada beberapa syarat yang memang harus dilengkapi secara fisik.
Mengacu pada Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Surat Keputusan Guru Tetap Yayasan (SK GTY) bagi Swasta/Surat Keputusan (SK) dari Bupati/Walikota/Gubernur bagi guru yang mengajar di sekolah Negeri
3. Surat Keputusan Penugasan dari Sekolah atau yayasan yang isinya bahwa PTK tersebut benar-benar ditugaskan mengajar di sekolah (SKPBM)
4. Ijazah SD atau sederajat
5. Ijazah SMP atau sederajat
6. Ijazah SMA atau sederajat
7. Ijazah S1/D4 atau sederajat
Persyaratan-persyaratan administrasi diatas mutlak harus dipenuhi semua.
Apabila ada salah satu saja tidak terpenuhi maka dipastikan NUPTK tidak akan terbit nantinya.
Setelah memastikan bahwa persyaratan tersebut terpenuhi maka langkah berikutnya adalah mengirim scan berkas tersebut dalam bentuk pdf ke vervalptk (website untuk pengajuan NUPTK).
Teman-teman bisa meminta bantuan operator Dapodik untuk menguploadnya.
Kemudian tahap berikutnya adalah mengirim seluruh berkas yang difotokopi dan dilegalisir pejabat berwenang ke Operator Dapodik Dinas Daerah setempat.
Selanjutnya akan di Approve atau di setujui oleh Operator Dapodik Dinas bahwa nama teman-teman adalah sebagai GTK di sekolah tersebut dan sedang pengajuan NUPTK.
Nah setelah di Approve oleh operator Dapodik Dinas maka tahap selanjutnya adalah menunggu di Approve oleh Ditjen GTK.
Sampai disinilah biasanya akan menunggu lama untuk di Approve.
Pertanyaannya, kenapa Ditjen GTK koq cenderung lama untuk menyetujui atau meng approve pengajuan NUPTK teman-teman semua?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut admin akan sedikit mencoba untuk memberikan sedikit gambaran terkait hal tersebut.
Jadi pihak Ditjen GTK untuk menyetujui pengajuan tersebut memerlukan pertimbangan yang sangat matang dan teliti. Ada beberapa aspek yang menjadi bahan pertimbangan bagi Ditjen GTK. Apa saja itu?
1. Kevalidan Data
Jadi untuk penerbitan NUPTK memang sepenuhnya wewenang dari Ditjen GTK.
Ada pengecekan yang sangat njrimet dan teliti di pihak GTK.
Karena harus di cek satu persatu, dengan jumlah orang yang mengajukan sangat banyak mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA dari seluruh Indonesia.
Bayangkan saja teman-teman, hal tersebut tentunya bukan pekerjaan yang mudah. Hehehe
2. Rasio Kebutuhan GTK
Rasio atau jumlah perbandingan GTK di Sekolah dengan kebutuhan yang ada.
Perbandingan tersebut didasarkan pada data yang ada di Aplikasi Dapodik yang ada di masing-masing sekolah.
Dan kembali lagi tentunya hal ini pun menjadi kewenangan oleh Ditjen GTK.
3. Diterbitkan Tahun berikutnya
Penerbitan NUPTK akan ada setiap tahun nya.
Bisa jadi apabila mengajukan pada tahun ini tapi keluarnya pada tahun berikutnya.
Yang pasti bersabarlah dan selalu pantau status penerbitannya di laman https://gtk.data.kemdikbud.go.id bisa meminta bantuan Operator Dapodik untuk dibantu pengecekan secara berkala.
Jadi 3 aspek diatas tersebut yang menurut admin menjadi pertimbangan-pertimbangan oleh Ditjen GTK untuk penerbitan NUPTK.
Jadi demikianlah ulasan yang bisa admin berikan sedikit terkait penerbitan NUPTK yang dirasa cukup lama atau memakan waktu.
Padahal teman-teman khususnya para Guru sangat membutuhkan NUPTK tersebut sebagai syarat untuk melaksanakan PPG Daljab yang harus dipenuhi.
Sekian dulu yang bisa admin tulis, apabila ada yang kurang pas mohon untuk di koreksi dengan menuliskan komentar di kolom komentar.
Terima kasih semoga bermanfaat.
Apabila teman-teman yang membutuhkan file Persesjen (Peraturan Sekretaris Jendral) Kemdikbudristek terkait NUPTK bisa di Download di DOWNLOAD FILE.
Serta Lampiran nya di DOWNLOAD FILE dan Mekanisme Pengajuan NUPTK di DOWNLOAD FILE.
Posting Komentar untuk "NUPTK Belum Terbit? Padahal Pengajuan Sudah Lama!!! Mari Simak Penjelasannya!!!"