Seperti yang telah banyak diberitakan bahwa untuk tahun 2022 ini merebak Varian Omicron Covid19.
Maka dari itu pihak kemdikbudristek bersama dengan 4 kementrian lainnya antara lain yaitu Kementrian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementrian Agama, Kementrian Kesehatan dan Kementrian Dalam Negeri, menerbitkan surat Edaran terkait proses kegiatan Pembelajaran Tatap Muka yang harus dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan di wilayah di Indonesia.

Saat ini jumlah kasus covid19 varian Omicron sudah cukup banyak.
Saat ini jumlah kasus covid19 varian Omicron sudah cukup banyak.
Oleh karena itu kebijakan yang diambil pun harus sesuai dengan prinsip perlindungan dan keselamatan bagi seluruh masyarakat.
Beberapa bulan terakhir ini memang proses kegiatan PTM di beberapa wilayah di masing-masing satuan pendidikan mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP/MTs dan SMA/SMK sederajat telah dilaksanakan.
Beberapa sekolah pun sudah melakukan PTM dengan jumlah siswa sebanyak 100%, alias seluruh siswa berangkat.
Karena memang beberapa bulan terakhir ini di Indonesia sendiri tren penuluran Covid19 ini sudah mulai menurun.
Akan tetapi sejak muncul nya varian Omicron dan juga semakin banyak orang yang terjangkit maka proses Kegiatan PTM pun harus ada regulasi terbaru, sehingga semua pihak akan bisa terlindungi dari semakin meluasnya varian omicron.
Kemdikbudristek dan 4 Kementrian lainnya telah mengeluarkan SKB atau Surat Keputusan Bersama untuk memberikan regulasi dan kebijakan terbaru terkait kegiatan PTM dimasa pandemi tahun 2022 ini.
Akan tetapi sejak muncul nya varian Omicron dan juga semakin banyak orang yang terjangkit maka proses Kegiatan PTM pun harus ada regulasi terbaru, sehingga semua pihak akan bisa terlindungi dari semakin meluasnya varian omicron.
Kemdikbudristek dan 4 Kementrian lainnya telah mengeluarkan SKB atau Surat Keputusan Bersama untuk memberikan regulasi dan kebijakan terbaru terkait kegiatan PTM dimasa pandemi tahun 2022 ini.
Isi dari Surat Keputusan Bersama tersebut adalah sebagai berikut.
Berikut Admin akan menuliskan salinan isi dari SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi seperti sekarang ini.
Ada beberapa poin yang menjadi hal penting dalam penyelenggaraan PTM menurut surat Edaran Tersebut.
Berikut Admin akan menuliskan salinan isi dari SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi seperti sekarang ini.
SURAT EDARANMENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISRT, DAN TEKNOLOGI NOMOR 2TAHUN 2022 TENTANG DISKRESI PELAKSANAAN KEPUTUSAN BERSAMA 4 (EMPAT) MENTERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Yth.
1. Gubernur;
2. Bupati; dan
3. Walikota,
di seluruh Indonesia.
Mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Coronauirus Disease 2Ol9 (COVID-19) dan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor OS|KB|2O2I, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.O1.08/MENKESl6678l2O2l, Nomor 443-5847 Tahun 2O2l tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 (selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut.1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua).2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.3. Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;b. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;
c. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dand. memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Ada beberapa poin yang menjadi hal penting dalam penyelenggaraan PTM menurut surat Edaran Tersebut.
Yang paling pokok adalah bahwa tidak boleh mendatangkan Siswa secara keseluruhan ke Sekolah untuk melaksanakan kegiatan PTM ini.
Maksimal adalah 50% dan itu berarti harus secara bergantian tiap hari nya siswa yang berangkat.
Dan poin-poin lainnya yang bisa dibaca sendiri dengan mendownload file nya pada link berikut DOWNLOAD FILE.
Demikian informasi yang admin sampaikan, semoga bisa bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Kemdikbudristek Tetapkan Aturan Proses Penyelenggaraan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Masa Pandemi Covid19 tahun 2022"