Kemdikbud kemarin pada tanggal 25 Februari 2022, telah membuat surat edaran tentang pemutahiran data calon peserta ppg dalam jabatan tahap II tahun 2022 ini.

Ini adalah kali kedua setelah pada awal tahun 2022 ini telah menyampaikan tentang proses pemutahiran data calon peserta ppg tahun 2022 tahap ke II ini, setelah pemutahiran tahap I pada awal tahun ini yang ditutup sampai 31 Januari 2022.
Banyak yang berasumsi terkait pembuatan edaran pemutahiran data calon peserta ppg ini.
Pasalnya dari pengalaman kawan-kawan yang telah melakukan pemutahiran pada awal tahun ini masih banyak yang belum terpanggil.
Ada juga kawan-kawan yang status nya berubah setelah adanya pemberitahuan kedua di akun SIM PKB nya.
Bahkan sampai ada yang ditolak permanen sehingga tidak bisa mengikuti program kegiatan ppg dalam jabatan di tahun 2022 ini.
Padalah besar harapan dari mereka yang sudah terpanggil untuk mengikuti program ppg dalam jabatan tahun 2022 ini.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa untuk pendaftaran ppg telah dimulai sejak tanggal 25 Februari 2022 ini.
Namun hal yang harus kita pahami bersama terkait peserta ppg dalam jabatan ini adalah bahwa PPG dalam Jabatan tahun 2022 ini hanya diperuntukkan bagi guru yang berada dibawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang mempunyai ijazah S1 atau D4 yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
Namun untuk guru Honorer dengan status SK Kepala Sekolah, guru Agama, Guru Non formal tidak bisa mengikuti program ppg dalam jabatan ini.
Kemudian dari hasil pengumuman terkait pemanggilan yang bisa di pantau dari masing-masing akun sim pkb nya, makan akan ada beberapa status pengumuman oleh kemdikbudristek ini.
Status hasil yang di umumkan kepada para calon peserta ppg dalam jabatan ini adalah sebagai berikut:
1. DISETUJUI: Apabila kawan-kawan mendapati status Disetujui berarti sudah lolos untuk kelengkapan berkas yang diunggah melalui portal SIM PKB tersebut.
Dan untuk status linieritas nya sudah sesuai dengan bidang studi yang diampu.
2. DITOLAK PERBAIKAN: Ini akan terjadi apabila berkas tidak lengkap atau pun ada kesalahan dalam proses unggah berkas. Dan memungkinkan harus diulang kembali untuk unggah berkas sampai batas waktu yang ditentukan.
3. TOLAK (PERMANEN) : Status ini akan muncul apabila berkas tidak memenuhi syarat secara aturan. Dan kemungkinan tidak adanya perbaikan terkait berkas yang diunggah.
Nah untuk pemutahiran di tahap yang kedua ini kemungkinan akan dilakukan pemanggilan lagi untuk proses seleksi administrasi terkait calon peserta ppg dalam jabatan tahun 2022 di tahap yang ke II ini.
Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian untuk kawan-kawan guru yang belum terpanggil PPG Dalam Jabatan ini.
Berikut akan admin berikan kutipan surat edaran tersebut.
Ini adalah kali kedua setelah pada awal tahun 2022 ini telah menyampaikan tentang proses pemutahiran data calon peserta ppg tahun 2022 tahap ke II ini, setelah pemutahiran tahap I pada awal tahun ini yang ditutup sampai 31 Januari 2022.
Banyak yang berasumsi terkait pembuatan edaran pemutahiran data calon peserta ppg ini.
Pasalnya dari pengalaman kawan-kawan yang telah melakukan pemutahiran pada awal tahun ini masih banyak yang belum terpanggil.
Ada juga kawan-kawan yang status nya berubah setelah adanya pemberitahuan kedua di akun SIM PKB nya.
Bahkan sampai ada yang ditolak permanen sehingga tidak bisa mengikuti program kegiatan ppg dalam jabatan di tahun 2022 ini.
Padalah besar harapan dari mereka yang sudah terpanggil untuk mengikuti program ppg dalam jabatan tahun 2022 ini.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa untuk pendaftaran ppg telah dimulai sejak tanggal 25 Februari 2022 ini.
Namun hal yang harus kita pahami bersama terkait peserta ppg dalam jabatan ini adalah bahwa PPG dalam Jabatan tahun 2022 ini hanya diperuntukkan bagi guru yang berada dibawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang mempunyai ijazah S1 atau D4 yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
Namun untuk guru Honorer dengan status SK Kepala Sekolah, guru Agama, Guru Non formal tidak bisa mengikuti program ppg dalam jabatan ini.
Kemudian dari hasil pengumuman terkait pemanggilan yang bisa di pantau dari masing-masing akun sim pkb nya, makan akan ada beberapa status pengumuman oleh kemdikbudristek ini.
Status hasil yang di umumkan kepada para calon peserta ppg dalam jabatan ini adalah sebagai berikut:
1. DISETUJUI: Apabila kawan-kawan mendapati status Disetujui berarti sudah lolos untuk kelengkapan berkas yang diunggah melalui portal SIM PKB tersebut.
Dan untuk status linieritas nya sudah sesuai dengan bidang studi yang diampu.
2. DITOLAK PERBAIKAN: Ini akan terjadi apabila berkas tidak lengkap atau pun ada kesalahan dalam proses unggah berkas. Dan memungkinkan harus diulang kembali untuk unggah berkas sampai batas waktu yang ditentukan.
3. TOLAK (PERMANEN) : Status ini akan muncul apabila berkas tidak memenuhi syarat secara aturan. Dan kemungkinan tidak adanya perbaikan terkait berkas yang diunggah.
Nah untuk pemutahiran di tahap yang kedua ini kemungkinan akan dilakukan pemanggilan lagi untuk proses seleksi administrasi terkait calon peserta ppg dalam jabatan tahun 2022 di tahap yang ke II ini.
Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian untuk kawan-kawan guru yang belum terpanggil PPG Dalam Jabatan ini.
Berikut akan admin berikan kutipan surat edaran tersebut.
Kutipan:
Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Tahap II.Demikian Informasi penting terkait pemutahiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan tahun tahap II 2022 ini.
Sehubungan dengan itu, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
1. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.dala.kemdikbud.go.id);
b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan
c. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
2. Adapun dimaksud pada pain le yaitu guru dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah.
3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui Jan1an https://dapo.kerndikbud.go.id
4. Pemutakhiran data tahap II ditujukan bagi guru dan kepala sekolah di sekolah formal lingkungan Kemdikbudristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tahap I.
5. Batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.
Bagi kawan-kawan yang mau mendownload surat edaran tersebut bisa di untuk di sini DOWNLOAD FILE.
Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Informasi Terbaru Pemutahiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahap II Tahun 2022"