Informasi Penting : Isu Strategis dalam Penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2022

Seperti yang telah disampaikan oleh Kemdikbudristek terkait penyelenggaraan PPG.

Dimana program ini adalah upaya untuk meningkatnya profesionalisme seorang guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang pendidik bagi para siswanya.


Isu ini disampaikan dalam forum Rapat Kerja Forkom Pimpinan FKIP Negeri Se-Indonesia di Surakarta pada tanggal 29 Januari 2022 yang lalu.

STANDAR GURU PROFESIONAL Indonesia yaitu memiliki Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi. Bahwa menurut UUGD No.14 Th.2005, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

- PP 74/2008 j.o PP 19/2017 ttg Guru: Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan diperoleh melalui PPG. 

- Permenristekdikti No.55 Th.2017 ttg Standar Pendidikan Guru 

- Permendikbud No.38 Th.2020 ttg Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan

Guru Profesional

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 8 UU14/2005 Guru & Dosen

Kompetensi Kompetensi

meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi Pasal 10 UU14/2005 Guru & Dosen


Sertifikat Pendidikan 

(1)  Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. 
(2)  Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. 
(3)  Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Pasal 11 UU14/2005 Guru & Dosen

Kualifikasi Akademik 

Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat Pasal 9 UU14/2005 Guru & Dosen.

Hak Pemilik Sertifikat

Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu Pasal 12 UU14/2005 Guru & Dosen

Pendidikan Profesi

Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Penjelasan Pasal 15 UU20/2003 Sisdiknas

Untuk lebih lengkapnya tentang isi dari Paparan yang disampaikan dari Kemdikbudristek bisa download file nya di DOWNLOAD FILE

Demikian yang bisa admin share, semoga bermanfaat

Posting Komentar untuk "Informasi Penting : Isu Strategis dalam Penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2022"